Portal Belajar

Portalbelajar.com adalah sebuah blog yang berisi tentang bahasan informasi yang membangun minat para pembacanya.

Jenis-jenis Cuti Karyawan yang Ada di Indonesia, Apa Saja?

PortalBelajar.com - Cuti menjadi hak bagi setiap karyawan selain gaji. Oleh karena itu, di setiap negara terutama di Indonesia. Selain itu, Perkara cuti sangat krusial, sehingga diatur dalam Undang-undang.

Di Indonesia sendiri, masalah cuti diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur mengenai cuti apa yang berhak dibayar dan tidak dibayar.

Meski diatur dalam Undang-Undang, Cuti juga diatur oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan kebutuhan, skala, dan jenis usaha.

Cuti juga bukan hanya berbicara hak, namun juga sebagai bentuk kompensasi sehingga ada beberapa jenis cuti bersifat personal yang diatur dalam Undang-Undang.

Jenis-Jenis Cuti Karyawan


Jenis-Jenis Cuti Karyawan

Tidak perlu berlama lagi, berikut jenis-jenis cuti karyawan yang berlaku di Indonesia.

Cuti Tahunan


Cuti tahunan berbeda-beda dari tiap perusahaan tergantung kapan cuti itu bisa diberikan kepada karyawan. Namun satu hal yang umum dilakukan perusahaan dalam memberikan cuti tahunan yaitu apabila memasuki masa kerja satu (1) tahun.

Berdasarkan Pasal 79 dan 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di mana setiap pekerja berhak memiliki atau mendapatkan cuti sebanyak satu (1) kali dalam satu (1) bulan atau sebanyak dua belas (12) hari dalam satu tahun.

Lalu bagaimana apabila karyawan tidak mengambil cuti tahunannya?

Tidak ada aturan baku yang mengatur tentang karyawan yang mengambil cuti tahunannya. Kebijakan mengenai hal tersebut biasanya tergantung perusahaan. Ada yang mengakumulasinya di tahun depan, hangus, atau diganti dengan uang.

Cuti Sakit


Syarat mengajukan cuti sakit bagi karyawan adalah dengan menyertakan surat izin atau keterangan dari dokter. Cuti sakit termasuk ke dalam cuti berbayar.

Namun cuti sakit memiliki aturan tersendiri. Karyawan akan mendapatkan potongan gaji setelah 4 bulan tidak hadir hingga satu tahun. Apabila karyawan tersebut sakit selama lebih dari satu tahun, perusahaan berhak mengeluarkan karyawan tersebut.

Cuti menstruasi juga termasuk ke dalam cuti sakit. Hal ini diatur dalam pasal 61 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Karyawan yang sakit karena menstruasi diizinkan cuti selama satu hingga dua hari.

Cuti Hamil


Cuti yang menjadi kompensasi bagi pekerja wanita yang akan melahirkan dan setelah melahirkan. Cuti ini juga diharapkan agar perempuan yang bekerja dapat mempersiapkan kelahirannya baik waktu hingga kesehatannya.

Cuti hamil diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut, perempuan mendapatkan cuti hamil selama 45 hari sebelum melahirkan dan 45 hari setelah melahirkan berdasarkan rekomendasi dari dokter.

Apabila karyawan mengalami keguguran, maka Dia berhak mendapatkan cuti hamil selama 45 hari setelah kejadian.

Cuti Kejadian Penting


Di Indonesia sendiri, karyawan juga mendapatkan jatah cuti untuk urusan yang lebih pribadi dan bersifat penting.

Misalnya karyawan yang baru menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, kerabat yang meninggal dunia, istri melahirkan atau keguguran, mengkhitankan anak, atau membaptis anak.

Cuti Bersama


Di Indonesia sendiri, dalam satu tahun terdapat jatah cuti bersama. Hal ini diatur berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tahun 2010 bahwa cuti bersama termasuk ke dalam cuti tahunan karyawan.

Cuti ini diberikan berdasarkan kesepakatan perusahaan yang mengacu pada tangga-tanggal merah seperti hari raya dan juga berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan.

Cuti Besar


Cuti ini diatur dalam Pasal 79 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan lebih dikenal sebagai Istirahat Panjang.

Cuti ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun. Karyawan bisa mengambil cuti di tahun ke-tujuh dan ke-delapan.

Selain itu, karyawan yang mendapatkan jatah cuti ini wajib segera mengambil jatah tersebut karena biasanya akan hangus setelah enam bulan penerbitan cuti.

Kesimpulan


Cuti merupakan hak bagi setiap karyawan yang diatur dalam Undang-Undang sehingga baik perusahaan maupun karyawan wajib mematuhi segala aturan yang berlaku terkait pembagian cuti.

Satu hal yang perlu Anda ingat adalah mengelola cuti bukanlah pekerjaan mudah dan wajib dikelola dengan baik. Untuk itu, perusahaan setidaknya menggunakan sistem informasi cuti pegawai berbasis web.

Keuntungan menggunakan sistem informasi cuti pegawai berbasis web adalah perusahaan bisa melacak dan merekap data cuti karyawan sehingga akan lebih mudah dalam mengatur dan membagi cuti.

Karyawan juga bisa mengajukan cuti lebih mudah tanpa melewati proses birokrasi yang rumit. Proses persetujuan langsung dilakukan melalui smartphone.
Show Comments